Ketahui! Ini Cara Mengurus KK yang Hilang atau Rusak 2023
Tren | 21 Juni 2023, 06:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Perlu bagi masyarakat Indonesia untuk mengurus penerbitan Kartu Keluarga (KK) yang baru apabila dokumen kependudukan ini hilang atau rusak. Mengapa demikian?
Sebelumnya, KK adalah kartu identitas bagi keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, termasuk jumlah anggota keluarga.
Selain itu juga dalam KK terdapat 16 digit nomor KK dan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki masing-masing anggota keluarga.
Tentu saja, karena KK ini sangat dibutuhkan dalam berbagai keperluan seperti pembuatan KTP elektronik, mendaftar sekolah, maupun pernikahan. Oleh sebab itu KK ini sangat diperlukan dan harus disimpan dengan baik.
Lantas, bagaimana cara mengurus KK yang hilang atau rusak di tahun 2023?
Syarat mengurus KK yang hilang atau rusak 2023
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi, pihaknya telah mengatur regulasi penerbitan KK baru apabila rusak atau hilang.
Baca Juga: Cara Pengajuan Akun dan Verifikasi KK untuk PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD, Dibuka Hari Ini
Regulasi tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
SE 470/13287/Dukcapil sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Ia menyatakan bahwa masyarakat dapat mengurus KK yang hilang atau rusak dengan mudah.
"Sudah ada regulasinya. Simpel. Tidak rumit," kata Teguh, dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/5/2023).
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com