2 Cara Cek Penerima Bansos PBI JK Melalui Online, Ini Nominal Bantuan Setiap Bulan
Tren | 7 Juni 2023, 11:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau yang disingkat dengan PBI JK merupakan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk masyarakat dalam sektor kesehatan.
PBI JK merupakan salah satu bansos dari Kemensos tahun 2023 ini, namun belum banyak yang tahu apakah dirinya tercatat sebagai penerima atau tidak.
Bansos PBI JK diberikan kepada masyarakat kurang mampu, sesuai amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Penerima bansos PBI JK dapat menggunakan layanan fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan secara gratis tanpa harus membayar iuran.
Bagi yang belum mengetahui apakah nama Anda tercantum sebagai penerima bansos ini, berikut cara cek PBI JK melalui online.
Baca Juga: Daftar Bantuan Sosial PBI JK: Syarat, Cara Mendapatkannya, Bisakah Dicairkan?
1. Cek PBI JK via Website
- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan wilayah penerima terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masukkan kode captcha
- Klik Cari Data dan sistem akan mencari nama penerima manfaat yang diinputkan.
- Jika data yang dimasukkan masuk dalam penerima PBI JK, cek kolom PBI JK.
- Sedangkan jika data yang dimasukkan tidak masuk dalam daftar penerima, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
2. Cara Cek PBI JK via WhatsApp
- Hubungi call center BPJS Kesehatan, Chika di nomor WhatsApp 0811-8750-400
- Setelah dibalas, klik "informasi", pilih bagian Cek Status Peserta
- Kemudian ketik Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan yang ingin Kamu ketahui (Contoh: 3204111004XXXXXX atau 0001641XXXXXX)
- Selanjutnya, masukkan Tanggal Lahir dengan Format TahunBulanTanggal - YYYYMMDD (Contoh: 199501XX)
- Setelah itu, Anda akan diberi tahu status penerima atau tidak.
Baca Juga: Apa Itu Bansos PBI JK? Syarat untuk Mendapatkan, Fungsi dan Pencairan
Nominal Bantuan PBI JK Setiap Bulan
Melansir bpjskesehatan.go.id, Rabu (7/6/2023), besaran iuran PBI JK adalah Rp42.000 per orang per bulan yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. Bantuan ini langsung di berikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.
Artinya Bansos PBI JK tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang kepada penerima. Nantinya, bantuan ini bisa dimanfaatkan apabila penerima menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas.
Adapun syarat untuk mendapatkan bansos PBI JK yakni:
- Terdaftar di DTKS.
- Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Sudah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Sudah menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik).
- Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga).
- Pendaftaran difasilitasi oleh Kementerian Sosial
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV