> >

Catat, Begini 3 Cara Mudah Cek Status Kepersertaan BPJS Kesehatan secara Daring

Kesehatan | 4 Mei 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini segala kebutuhan tersedia secara online untuk memudahkan segala urusan dan efektivitas waktu kita. Semuanya dalam satu genggaman, smartphone.

Begitupun dengan BPJS Kesehatan yang memberikan kemudahan, kecepatan dan kepastian pelayanan. Khususnya dalam mengecek status keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang semakin mudah dan cepat karena dapat diakses secara online

Baca Juga: Posko BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Terapis Tradisional

Anda dapat mengaksesnya melalui Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan direct message (pesan teks langsung) di media sosial resmi BPJS Kesehatan. 

Dengan adanya teknologi tersebut tidak mengurangi pelayanan cek status secara tatap muka melalui Mobile Customer Service (MCS) bagi peserta JKN-KIS, mengingat tidak semua lapisan masyarakat paham dengan teknologi digital yang sudah tersedia. 

Yakni layanan jemput bola ke daerah-daerah pelosok, Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit, Mal Pelayanan Publik, hingga Kantor BPJS Kesehatan terdekat. 

Berikut cara mudah melakukan pengecekan status keaktifan kepesertaan JKN-KIS secara daring:

1. Pengecekan melalui Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN ini bisa Anda download melalui Google Play Store dan App Store. Setelah aplikasi terinstal, Anda bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan pengecekan status keaktifan kepesertaan JKN-KIS. 

Berikut cara cek melalui Mobile JKN: 

  • Buka Aplikasi Mobile JKN.
  • Login menggunakan NIK/nomor kartu dan password.
  • Masukan captcha pada kolom yang telah disediakan sesuai dengan yang tertera pada aplikasi
  • Kemudian klik Login.
  • Pilih menu Peserta.
  • Halaman akan menampilkan informasi status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU