Tok! Pegawai KPK Resmi Jadi ASN - Opini Budiman
Budiman tanuredjo | 5 Juni 2021, 09:02 WIBKisruh di tubuh KPK yang dipimpin Komjen Pol Firli Bahuri, tak kunjung usai. Kisruh itu berpotensi melebar.
Sejumlah lembaga terlibat atau dilibatkan, seperti Komnas HAM dan Ombusman, serta Ormas keagamaan.
Presiden Joko Widodo perlu bertindak cepat membentuk tim independen untuk menyelesaikan kisruh di KPK.
Asal muasal kisruh adalah revisi UU KPK yang terlalu dipaksakan. Revisi yang ditolak publik, tanpa partisipasi publik, diajukan sejumlah anggota DPR dan disetujui Pemerintah itu menjadi titik awal pelemahan KPK.
Pelemahan atau penguatan KPK memang jadi perdebatan tak kunjung usai. Namun, seharusnya fakta yang jadi rujukan.
Memang bukan kali ini saja niat merevisi UU KPK. Namun, nafsu merevisi selalu bisa dibendung.
Tetapi di era Presiden Jokowi yang mengklaim dirinya tak punya beban, nafsu oligarki merevisi UU KPK sukses.
Revisi UU KPK mengharuskan terjadinya alih status pegawai KPK menjadi ASN, memicu konflik berkepanjangan.
Pada level teknis, ada kecurigaan tes wawasan kebangsaan (TWK) itu disisipkan oleh Komjen Pol Firli Bahuri.
Namun, kolega pimpinan KPK yang lain mengatakan, hal itu sudah dibahas bersama. Hasil TWK menunjukkan, sebanyak 75 orang pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Penulis : aryo-bimo
Sumber : Kompas TV