Revisi UU KPK, Terbitlah SP3 Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI - Opini Budiman
Budiman tanuredjo | 10 April 2021, 09:01 WIBKeputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka BLBI Sjamsul Nursalim, memicu kontroversi.
Sejumlah aktivis anti korupsi menilai KPK terlalu cepat menyerah dengan menghentikan penyidikan kasus Nursalim.
Nursalim ditetapkan sebagai tersangka 10 Juni 2019. Belum sampai dua tahun, penyidikannya dihentikan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penghentian penyidikan atas kasus Nursalim adalah agar ada kepastian hukum.
Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus bekas Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang diputus lepas dari tuntutan hukum, ikut menjadi latar belakang mengapa kasus Nursalim dihentikan.
Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum Nursalim,mengatakan, putusan KPK menghentikan penyidikan kasus kliennya sudah tepat.
Kasus Nursalim sudah selesai saat Nursalim menandatangani perjanjian Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA). Kewajiban Nursalim sebagai pemegang saham, sudah diselesaikan pada tanggal 25 Mei 1999.
Otto menyebut ada jaminan dari Pemerintah, setelah Nursalim menyelesaikan kewajibannya. Maka Pemerintah tidak akan menuntut atau menggugat lagi, Kompas, 20 Juni 2019.
Namun bagi publik, ada ketidakadilan ketika kasus Nursalim dalam kasus BLBI yang merugikan negara 4,5 triliun rupiah itu dihentikan penyidikannya oleh KPK.
Rasa keadilan publik terusik tentunya karena ada kasus lain yang hukumannya dirasakan tidak sebanding dengan apa yang dialami Nursalim.
Namun apapun langkahnya, jalur hukumlah yang harus ditempuh. Jangan sampai penerbitan SP3 juga terkait dengan hitungan-hitungan politik.
KPK juga punya tugas membereskan nama terdakwa yang ikut serta tercantum dalam dakwaan kasus korupsi.
Video Grafis: Achmad Agus Ilyas
Penulis : aryo-bimo
Sumber : Kompas TV