Obral Pejabat Gubernur Sementara 2022-2024 - Opini Budiman
Budiman tanuredjo | 27 Februari 2021, 09:01 WIBMenteri Sekretaris Negara Pratikno angkat bicara. Orang dekat Presiden Joko Widodo itu menegaskan sikap istana untuk menolak revisi UU Pemilu dan revisi UU Pilkada. Sikap itu jelas dan tegas.
Partai koalisi pun mengamini. Komisi II DPR sepakat tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Hanya Partai Demokrat dan PKS yang masih ingin memperjuangkan revisi kedua UU itu.
Dengan tidak adanya revisi, Pilkada Serentak akan digelar bulan November 2024, itu ditetapkan dalam UU sejak tahun 2016.
Setelah Pilpres dan Pileg digelar pada April 2024, Pilkada baru akan menyusul.
Artinya, Pilkada November 2024 akan berada di bawah pemerintahan baru, karena masa jabatan Presiden Jokowi akan berakhir 20 Oktober 2024.
Dengan tiadanya pilkada, maka tak ada sirkulasi kekuasaan secara demokratis di daerah.
Pada tahun 2022-2023-2024, lebih dari separuh provinsi, tepatnya 24 dari 34 provinsi, akan dijabat penjabat Gubernur.
Begitu juga dengan Bupati dan Wali Kota, akan dijabat penjabat Bupati dan penjabat Wali Kota. Totalnya, 224 Kabupaten dan Kota akan dijabat penjabat Wali Kota.
Kementerian Dalam Negeri perlu segera memikirkan penjabat Gubernur yang akan memimpin wilayah di tahun politik. Jumlahnya 24 orang pejabat setingkat Dirjen.
Dengan ditolaknya usulan normalisasi Pilkada seluruh pulau Jawa, selain Yogyakarta, akan dipimpin penjabat Gubernur, mulai 2022 dan 2023.
Pada 5 September 2023, Ridwan Kamil dan Ganjar Pranowo akan habis masa jabatannya.
Ganjar sudah dua periode sehingga dia tak bisa maju lagi, sedang Ridwan Kamil masih satu periode.
Sedangkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansara, akan berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024.
Penulis : aryo-bimo
Sumber : Kompas TV