Bahas Revisi UU Pemilu, Koalisi di DPR Terbelah - Opini Budiman
Budiman tanuredjo | 6 Februari 2021, 09:03 WIBTawar menawar politik sedang terjadi di Senayan, dalam pembahasan revisi UU No.10 Tahun 2016 tentang pemilu.
Niat merevisi UU Pemilu datang dari DPR dan sudah masuk dalam program legislasi nasional 2021.
Salah satu butir tarik-menarik politik, atau tawar menawar politik adalah, apakah Pilkada akan tetap digelar tahun 2024, atau dinormalkan menjadi tahun 2022 dan 2023.
Dalam UU Pemilu, Pilkada serentak sudah ditetapkan pada tahun 2024, berbarengan dengan pemilu Presiden dan pemilu DPR.
Artinya, dalam pemilu Presiden dan pemilu legislatif 2024 juga akan dilangsungkan Pilkada di 271 wilayah.
Istana dikabarkan menolak revisi UU Pemilu. Sejumlah alasan disampaikan, antara lain UU Pemilu tahun 2016 belum pernah dipraktikkan.
Masa pandemi dan pemulihan ekonomi dijadikan alasan untuk menyatakan menggelar pilkada 2022 tidak tepat.
Argumentasi ini sebenarnya lemah dari sudut konsistensi, karena Pilkada Desember 2020 dilaksanakan di tengah pandemi, meskipun masyarakat sipil menolak.
Isyarat istana menolak revisi membuat peta politik di parlemen, berubah.
Bahkan, koalisi parpol pendukung pemerintah pun bergeser. Ada partai politik yang mendukung revisi, ada yang menolak revisi.
Penulis : aryo-bimo
Sumber : Kompas TV