Pernyataan Kejaksaan Agung Terkait PK Djoko Tjandra
Cerita indonesia | 4 Agustus 2020, 11:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menganggap putusan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2009, harusnya batal demi hukum terkait penahanan Djoko Tjandra.
Baca Juga: Otto Hasibuan Pertanyakan Penahanan Djoko Tjandra, Ini Jawaban Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, menyatakan hal tersebut untuk menjawab pernyataan Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Baca Juga: Perlawanan Hukum Djoko Tjandra, Otto: Penahanan Djoko Tjandra Tidak Sah
Berikut pernyataan Kapuspenkum Hari Setiyono dalam wawancara doorstep dengan awak media;
"Bahwa Jaksa Eksekutor melaksanakan tugasnya dalam rangka eksekusi, tidak ada lagi yang namanya penahanan. Penahanan itu adalah dalam ranah penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan" tegas Kapuspenkum.
Hari Setiyono juga menambahkan tentang berbagai upaya hukum yang sudah dilakukan.
"Ada kewenangan penyidik, penuntut umum, maupun hakim. Putusan PK ini adalah upaya hukum luar biasa dalam tingkat akhir sudah tidak ada lagi upaya hukum lain", tambah Hari.
"Sekali lagi, kalo proses penahanan itu ranahnya ada di penyidikan, penuntutan, maupun di pengadilan. Yang didasarkan penetapan Hakim di tingkat pertama, tingkat banding, maupun kasasi", tutup Kapuspenkum.
Penulis : aryo-bimo
Sumber : Kompas TV