Kabareskrim: Perintah Presiden Jokowi Tuntaskan Kasus Djoko Tjandra
Cerita indonesia | 1 Agustus 2020, 21:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Selain bekerjasama dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia, ada perintah tegas dari Presiden Joko Widodo di balik penangkapan Djoko Tjandra.
Hal ini diungkap oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam program "Sapa Indonesia Malam KompasTV" pada Sabtu, 1 Agustus 2020.
"Dan pada saat itu Bapak Presiden sudah memerintahkan kepada Kapolri bahwa kasus Djoko Tjandra ini harus dituntaskan," ujar Komjen Listyo Sigit.
Penangkapan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra dilakukan atas kerjasama antara pihak Kepolisian Indonesia dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia.
Sebelum penangkapan Djoko Tjandra pada Kamis, 30 Juli 2020, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengirim surat kepada Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador pada 23 Juli 2020 lalu.
Setelah ditangkap di Malaysia, Djoko Tjandra pun diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dibawa pulang ke Indonesia.
Proses serah terima Djoko Tjandra pun dilakukan di atas pesawat. Hal ini diungkap oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
“Proses namanya serah terima. Begitu Djoko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia kemudian melakukan serah terima dengan polisi Indonesia di atas pesawat,” ujar Irjen Pol Argo Yuwono Kadiv Humas Polri seperti dikutip dari tribunnews.com (1/8/2020).
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV