Djoko Tjandra Akan Pisah Sel Dengan Brigjend Pol Prasetijo Utomo
Cerita indonesia | 1 Agustus 2020, 09:55 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabow mengatakan, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra akan ditempatkan di Rutan Cabang Salemba, Mabes Polri.
Meski demikian, ia tidak akan ditahan bersama dengan Brigjend Pol Prasetijo Utomo (BPJ PU) di dalam satu sel.
"Terkait dengan penempatan tentunya kita akan memisahkan," kata Listyo dalam konferensi persnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).
Baca Juga: Djoko Tjandra Ditahan di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri, Ini Alasannya!!
Menurut Listyo, hal ini dilakukan untuk keduanya akan dimintai keterangan lebih dalam. Oleh karena itu, penempatan di dalam satu sel yang bersamaan tidak menjadi pilihan.
"Karena memang BJP PU dengan saudara Djoko Tjandra tentunya kami masing-masing, memiliki kepentingan untuk kami melakukan pendalaman, sehingga tentunya tidak mungkin kami jadikan satu (sel)," ujar dia.
Listyo menambahkan, penempatan Djoko Tjandra di Rutan Mabes hanya dilakukan sementara.
Setelah penyidikan dilakukan, yang bersangkutan akan dipindahkan ke tempat yang akan disesuaikan oleh kebijakan Karutan Salemba.
Penulis : Abdur-Rahim
Sumber : Kompas TV