> >

Program Kartu Prakerja Dilaporkan ke Ombudsman

Cerita indonesia | 2 Juli 2020, 15:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan maladministrasi program Kartu Prakerja ke Ombudsman RI, Kamis (2/7/2020).

"Hari ini ICW melaporkan dugaan maladministrasi Program Prakerja ke Ombudsman RI, kami menyampaikan laporan ini secara langsung dan kami submit melalui secara online via e-mail," kata peneliti ICW Tibiko Zabar di Kantor Ombudsman, Kamis siang.

Tibiko mengungkapkan, ICW melihat ada enam persoalan di dalam program Kartu Prakerja yang menjadi polemik beberapa waktu lalu.

Pertama, penempatan program Kartu Prakerja yang tidak sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi Kementerian Koordinator Perekonomian. ICW menilai program Kartu Prakerja mestinya berada di wilayah Kementerian Ketenagakerjaan.

Kedua, mekanisme kurasi lembaga pelatihan tidak layak dan mengandung konflik kepentingan.

Ketiga, perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan platform digital dilakukan sebelum terbitnya Permenko 3/2020.

Persoalan berikutnya, pemilihan platform digital tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta adanya potensi konflik kepentingan platform digital.

Atas temuan-temuan tersebut, ICW meminta Ombudsman turun tangan.

"ICW menuntut agar Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan Program Kartu Prakerja karena indikasi maladministrasi sejak dalam proses perencanaan," kata Tibiko menambahkan.

Penulis : Laura-Elvina

Sumber : Kompas TV


TERBARU