> >

Simak!! Salon Kecantikan Sudah Boleh Dibuka, Begini Protokol Kesehatan

Cerita indonesia | 27 Juni 2020, 21:23 WIB

JAKARTA, KOMPASTV – Memasuki era New Normal, sejumlah tempat usaha diperbolehkan untuk beroperasi kembali.

Salah satu usaha yang mendatangkan keuntungan yang besar adalah sektor kecantikan, seperti salon, barber shop, dan tempat cukur rambut.

Namun, sektor ini sangat berpotensi menjadi pusat penyebaran virus, pasalnya kontak fisik antara warga sulit dihindari.

Tim komunikasi Gugus Tugas Covid-19, Dokte Reisa mengatakan, pemerintah telah mengatur protokol kesehatan di salon kecantikan dalam peraturan HK.01.07/MENKES/382/2020.

Baca Juga: Pesan Gugus Tugas Pusat untuk Pengunjung Lokasi CFD, Patuhi Protokol Kesehatan

Adapun protokol kesehatan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Bagi pelaku usaha wajib menyediakan sarana cuci tangan, bisa memakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan mewajibkan semua orang yang akan masuk mencuci tangan terlebih dahulu 
  2. Pengelola usaha harus melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk
  3. Apabila ada pekerja atau pengunjung dengan suhu di atas 37.3 derajat Celcius, dan diperiksa sebanyak 2 kali dengan jarak 5 menit di antara pemeriksaan, kemudian mereka juga memiliki gejala penyakit, maka tidak diperkenankan untuk masuk
  4. Semua pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri, berupa masker, pelindung wajah, atau pelindung mata dan celemek selama bekerja
  5. Bagi pengujung wajib menggunakan masker dan tidak boleh dilepas selama perawatan berlangung
  6. Dianjurkan tak menggunakan peralatan secara bersamaan, seperi handuk, .celemek, atau alat potong rambut.
  7. Alat yang dipakai ulang, harus disanitasi dengan disinfektan
  8.  Pembayaran dianjurkan menggunakan non tunai atau cashless
  9. Pengelola harus memberikan batas berupa tanda pengaturan jarak antar orang

Penulis : Abdur-Rahim

Sumber : Kompas TV


TERBARU