John Kei Bantah Perintahkan Bunuh Nus Kei
Cerita indonesia | 23 Juni 2020, 21:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum dari tersangka John Kei mengatakan bahwa kliennya membantah telah memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyerangan dan pembunuhan berencana terhadap Nus Kei.
"Tidak, tentu itu kami membantah," kata Kuasa Hukum John Kei Anton Sudanto di Polda Metro Jaya pada Selasa, 23 Juni 2020.
Pihaknya masih mengkaji bukti-bukti yang menjerat John Kei. Ia pun mengatakan tidak ada bukti sama sekali terkait kasus penyerangan ini melibatkan John Kei.
Baca Juga: Terungkap Isi Pesan WhatsApp John Kei, Ada Perintah Bunuh Nus Kei dan Yustus Corwing Rahakbau
"Karena tak ada bukti sama sekali, tapi tetap ini masih dalam penyidikan," katanya.
Anton juga meminta agar semua pihak bisa menerapkan azas praduga tak bersalah kepada John Kei.
Dalam kesempatan ini, Anton juga membenarkan 29 orang lain yang ditangkap polisi di Bekasi merupakan anak buah John Kei.
Sebelumnya, John Kei dan kelompoknya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada Minggu, 21 Juni 2020 malam.
Penangkapan ini terkait dengan tindakan penyerangan, pembunuhan dan penembakan yang terjadi di Tangerang dan Jakarta Barat.
Penyerangan ini dilatarbelakangi dengan konflik internal keluarga. John Kei merasa kecewa pada Nus Kei dengan pembagian hasil penjualan tanah.
Baca Juga: Fakta John Kei Terancam Hukuman Mati karena Pembunuhan Berencana terhadap Pamannya
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV