> >

Sidang Perdana, Petinggi Sunda Empire Didakwa Sebar Berita Bohong

Cerita indonesia | 18 Juni 2020, 23:12 WIB

BANDUNG, KOMPATV - Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga petinggi Sunda Empire yakni Nasri Banks, Rangga Sasana serta Ratna Ningrum dengan pasal berlapis KUHP yakni pasal 14 ayat 1 dan 2 undang-undang no. 1 tahun 1946 serta pasal 15 uu no. 1 tahun 1946 karena ketiganya dinilai menerbitkan berita bohong dan menyebabkan keonaran di masyarakat, karenanya ketiga terdakwa terancam pidana penjara sepuluh tahun.

Atas tuntutan tersebut ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan keberatan atau eksepsi.

Mereka menilai tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum berlebihan.

Menurut Kuasa Hukum terdakwa klaim serta orasi yang disampaikan oleh para petinggi sunda empire merupakan pendapat dan cita-cita yang baik dan tidak dilarang oleh hukum.

Selain eksepsi, dalam sidang tersebut kuasa hukum juga mengajukan penangguhan penahanan atas terdakwa Rangga Sasana karena kondisi kesehatan yang kurang baik, Rangga diketahui mengidap Bronkitis.

“Siapa yang membuat onar, kan tidak pernah membuat onar karena orang bercita cita boleh saja,” Ujar Misbahul Huda sebagai kuasa hukum terdakwa.

Sidang perdana ketiga petinggi sunda empire dilangsungkan pada kamis (18/6/2020) sore.

Sidang tersebut digelar dengan metode Vidio Conference.

Sidang hanya dihadiri oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum serta kuasa hukum terdakwa.

Sementara ketiga terdakwa dihadirkan melalui aplikasi panggilan vidio dari tempat mereka ditahan.

Rencananya sidang kasus penyebaran berita bohong dengan  terdakwa ketiga petinggi sunda empire akan kembali digelar Selasa 30 juni mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan oleh kuasa hukum terdakwa.

Penulis : Theo-Reza

Sumber : Kompas TV


TERBARU