> >

Protokol Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren

Cerita indonesia | 15 Juni 2020, 21:46 WIB
Protokol Kesehatan di Lingkungan Pondok Pesantren dalam kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru (foto ilustrasi: kompas.tv)

Lingkungan Pondok Pesantren di Jawa Barat saat ini memiliki Protokol Kesehatan sendiri guna melakukan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diatur melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No 443/Kep.321 Hukham/2020 Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Protokol umum di Lingkungan Pondok Pesantren yang harus dipenuhi diantaranya adalah memakai masker, membatasi aktivitas dengan jaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir yang dilengkapi sabun.

Dikutip dari Kompas.com Keputusan Gubernur ini ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2020 yang berisikan 15 protokol kesehatan umum, 6 protokol kedatangan kiai, santri, asatidz, dan pihak lain, 7 protokol di masjid, 9 protokol di tempat belajar, 14 protokol di kobong (penginapan santri), 9 protokol di tempat makan, 8 protokol di kantin, dan 3 protokol jika ada indikasi COVID-19 di pesantren.

Menurut Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Kepgub Jabar tentang protokol kesehatan di pondok pesantren dalam kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar ini telah disepakati oleh para kiai dan pengurus ponpes.

Sedangkan di tempat ibadah, protokol yang harus dijalani bagi pengurus ponpes yakni tidak menggunakan karpet/sajadah, mukena, dan sarung umum. Saat salat, jemaah pun harus menjaga jarak minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik.

Sementara di tempat santri menginap, ada hal yang harus ditaati yaitu tidak berbagi kasur antara para santri, melarang santri berbagi makanan dan minuman bekas pakai, dan melarang santri menggunakan pakaian, perlengkapan mandi, ibadah, dan alat makan secara bersama-sama.

Di sisi lain, pengurus ponpes juga harus menyediakan media sosialisasi terkait protokol kesehatan, secara rutin menjaga kebersihan fasilitas di ponpes, dan membuat surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan yang ditujukan kepada bupati/wali kota masing-masing.

Jika terdapat indikasi Covid-19, pengurus ponpes harus membawa orang terindikasi itu ke fasilitas pelayanan kesehatan. Jika dirujuk, pengurus ponpes harus membersihkan tempat tidur dan peralatan orang tersebut.

Selain itu, pihak yang kontak dengan orang terindikasi harus melakukan isolasi selama 14 hari. Uu mengatakan seluruh protokol dalam Kepgub tersebut ditujukan untuk ponpes baik salafiyah (tidak ada sekolah) maupun khalafiyah (dengan sekolah) di Jabar. "Karena inti pesantren secara keseluruhan sama, ada santri yang murobatoh (tinggal lama) di pesantren tersebut," ucap Kang Uu.

Penulis : Agung-Pribadi

Sumber : Kompas TV


TERBARU