Napi Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Bengkulu, Terancam Hukuman Mati
Cerita indonesia | 13 Juni 2020, 11:02 WIBBENGKULU, KOMPASTV – Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
Jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana di rumah tahanan Bengkulu. Tersangka tersebut berinisial Y.
Saat ini, Y tengah menjalani masa hukuman 15 tahun penjara. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Toga H Panjaitan.
“Pemesan barang adalah bandar narkoba yang ada di lapas Bengkulu. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak rutan. Yang bersangkutan berinisial Y, sudah kami amankan, sudah kami periksa, dan kami tetapkan sebagai tersangka”, ujar Kepala BNNP Bengkulu kepada Kompas TV (12/6/2020).
Baca Juga: BNN Gandeng Slank Konser Amal Virtual Hari Anti Narkotika Internasional Bersama Kompas TV
Dari hasil penangkapan, sebanyak lima orang tersangka diamankan beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang ditahan adalah ½ kg sabu, senjata api rakitan, enam butir peluru, alat hisap sabu, serta kendaraan yang digunakan dalam melancarkan aksi mereka.
BNNP Bengkulu saat ini masih mencoba mengembangkan kasus ini lebih lanjut serta mengejar sejumlah pelaku lain yang turut terlibat.
Sementara itu, Y diancam dengan hukuman mati karena mengulani perbuatan melawan hukum dengan mengedarkan sabu.
Penulis : Abdur-Rahim
Sumber : Kompas TV