Syarat Penerbangan Dilonggarkan Selama Masa Transisi Menuju New Normal, Ini Syaratnya
Cerita indonesia | 11 Juni 2020, 17:22 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Semenjak pemberlakuan masa transisi menuju new normal, sejumlah kebijakan terkait perjalanan keluar kota dilonggarkan.
Menurut Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020, beberapa aturan telah dilonggarkan.
Untuk melakukan perjalanan dalam negeri, tak lagi membutuhkan surat keterangan dinas dari tempat bekerja, melainkan hanya membutuhkan KTP dan tanda pengenal yang sah, selain itu juga harus berada dalam keadaan sehat.
Baca Juga: Dilonggarkan, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa Dalam Penerbangan
Adapun syarat yang harus dilakukan bagi pejalan yang menggunakan transporatasi umum adalah:
- Menunjukkan identitas diri (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang sah
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
- Menunjukkan surat bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test
Agar aman dari persebaran Covid-19, calon penumpang yang hendak menggunakan maskapai penerbangan, diminta untuk mengaplikasikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak, serta mengikuti aturan selama penerbangan.
Penulis : Abdur-Rahim
Sumber : Kompas TV