> >

Jenazah Corona Diambil Paksa, Polisi: Itu Pidana!

Cerita indonesia | 8 Juni 2020, 17:20 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Maraknya pengambilan paksa dan membawa kabur jenazah corona, membuat masalah tersendiri di Makassar, Sulawesi Selatan.

Hal ini membuat Kapolda Sulsel menegaskan kepada masyarakat bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dijatuhi pidana. 

Pihak kepolisian telah memanggil beberapa orang yang di mana videonya viral di media sosial untuk dimintai keterangan.

Saat ini beberapa orang yang dipanggil tersebut masih berstatus saksi.

Baca Juga: Polisi Cari Provokator Pembawa Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar

Hingga saat ini, sudah ada 7 kejadian pengambilan paksa jenazah di rumah sakit yang berada di di Makassar.

Ke depannya, Polda Sulsel akan mengambil tindakan tegas atas kejadian serupa.

Sebelumnya, dalam beberapa hari terakhir terjadi pengambilan paksa mayat di beberapa rumah sakit di Makassar, Sulsel.

Beberapa rumah sakit yang didatangi warga adalah RS Labuang Baji dan RS Stella Maris, Makassar.

Hal tersebut karena pihak keluarga tak setuju jenazah pasien dimakamkan sesuai protokol kesehatan saat pandemi.

Baca Juga: Kasus Positif di Makassar Meningkat, Masih Ada Warga yang Tolak Rapid Test!

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV


TERBARU