> >

Tak Bisa Masuk Jakarta! Jika Tanpa SIKM

Cerita indonesia | 1 Juni 2020, 09:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tercatat 14.500 kendaraan dipaksa putar balik karena pengendara tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) sejak 27 hingga 31 Mei 2020.

Data jumlah kendaraan yang diputar balik di 20 pos pemeriksaan SIKM tercatat fluktuatif sejak tanggal 27 Mei 2020.

Rinciannya, sebanyak 2.898 kendaraaan diputar balik pada 27 Mei, 3.095 kendaraaan pada 28 Mei, 2.329 kendaraan pada 29 Mei. Kemudian, 2.541 kendaraan pada 30 Mei dan 3.637 kendaraan pada 31 Mei.
 

Baca Juga: Masuk Zona Hijau, Pantai Lampuuk dan Lhoknga Kembali Dibuka!


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kendaraan yang diputar balik mencapai hampir 15 ribu.

"Jumlah kendaraan yang diputar balik di 9 pos di wilayah DKI Jakarta adalah 3.353 unit, sedangkan kendaraan yang diputar balik di 11 pos di luar wilayah DKI adalah 11.147 unit," kata Yusri dalam keterangannya, Senin (1/6/2020).

Aturan keluar masuk Jakarta dengan menggunakan SIKM telah diatur dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020.

Pergub tersebut diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Mei 2020. SIKM tersebut dapat diurus melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni corona. jakarta.go.id.  

Penulis : Krisna-Aditomo

Sumber : Kompas TV


TERBARU