Simak! Ini Syarat Keluar-Masuk Pulau Bali
Cerita indonesia | 31 Mei 2020, 18:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati memberikan penjelasan bahwa masyarakat tak bisa leluasa untuk masuk ke pulau Bali di tengah pandemi Corona.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers yang direkam sebelumnya oleh BNPB pada Minggu, 31 Mei 2020.
Wakil Gubernur Bali mengatakan kasus positif Corona di Bali semakin hari semakin meningkat, maka dari itu masyarakat Bali harus mencegah penularan virus Corona.
Perpindahan orang hanya diizinkan dengan syarat-syarat tertentu. Di antaranya adalah kepentingan penanganan Covid-19, pertahanan keamanan, pelayanan fungsi ekonomi yang penting, rujukan pasien, atau ada orantua, anak, istri, saudara kandung sakit keras atau meninggal dunia.
Inilah beberapa syarat untuk seseorang diperbolehkan masuk ke Bali.
Wakil Gubernur Bali juga mengimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk mengupayakan pencegahan virus Corona untuk menekan penularan lokal di Bali. Ia mengimbau masyarakat tetap menggunakan masker, mencuci tangan, jaga jarak dengan orang lain, menghindari kontak fisik, tidak berpergian dan isolasi mandiri di rumah.
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV