Ingin Balik ke Jakarta? Simak Seluk Beluk SIKM Ini
Cerita indonesia | 28 Mei 2020, 14:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lebih dari satu juta orang telah mudik dan berencana akan kembali masuk ke wilayah DKI Jakarta. Unuk mengantisipasi arus balik pemudik, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan masyarakat mempunyai Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM sebagai syarat agar bisa masuk ke DKI Jakarta.
Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lipto, ada lebih dari satu juta warga yang telah mudik. Lebih dari 750 ribu orang di antaranya menggunakan angkutan umum, sementara lebih dari 465 ribu lainnya menggunakan kendaraan pribadi.
Mengantisipasi arus balik pemudik, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat telah memutar-balikkan lebih dari 6.300 pemudik yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk sebagai syarat masuk ke Wilayah DKI Jakarta.
"Dari data kami yang sudah mencoba masuk dan kita putar balikkan sudah ada 6.364 orang," ujar Kadishub DKI Jakarta.
Penyekatan dan pemeriksaan SIKM di pintu masuk Jabodetabek pun diperketat oleh para petugas.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengingatkan warga agar tidak mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta secara mendadak. Sebab, permohonan SIKM saat ini banyak, sementara jumlah petugas yang memverifikasi permohonan tersebut terbatas.
"Diusahakan mengurus SIKM jangan mendadak, sebaiknya 2-3 hari sebelumnya," ujar Benni dalam dialog yang disiarkan langsung di akun YouTube BNPB Indonesia, Kamis (28/5/2020).
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV