Mau ke Mall di Bekasi? Ini Dia Syarat Protokol Kesehatan yang Harus Diikuti
Cerita indonesia | 27 Mei 2020, 15:17 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan, dibukanya pusat perbelanjaan dan pasar saat pemberlakuan new normal bukan merupakan bentuk pelonggaran di tengah pandemi COVID-19.
Menurut Ridwan Kamil, Summarecon Mall Bekasi yang ditinjau Presiden Jokowi pada (26/05), masuk dalam kategori zona hijau.
Baca Juga: Bukan Pembukaan Mal, Jokowi Tinjau Persiapan Penerapan "New Normal" di Bekasi
Dalam penerapannya, tempat usaha di Bekasi yang berada di zona hijau dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol baru, seperti pengumuman kapasitas tempat usaha serta pemberlakuan protokol kesehatan.
Pemberlakuan protokol kesehatan akan diawasi secara langsung oleh anggota TNI dan Polri.
Sementara itu Presiden Direktur PT Summarecon Agung TBK, Adrianto P Adhi menyatakan, pembukaan tenant di Mall Summarecon Bekasi akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 8 Juni 2020.
Baca Juga: Persiapan New Normal, Panglima TNI dan Kapolri Kerahkan 340.000 Personel
Pembukaan nantinya akan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan serta pembatasan jumlah pengunjung yang masuk ke dalam mall.
Ridwan Kamil juga menyatakan bahwa beliau menindaklanjuti arahan Presiden, bahwa ekonomi harus berjalan namun perlahan.
Penulis : Angela-Winda
Sumber : Kompas TV