> >

Syarat Bepergian dengan Kereta dan Pesawat di Masa PSBB

Cerita indonesia | 21 Mei 2020, 15:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi anda yang mau berpergian dinas ke luar kota menggunakan transportasi kereta api atau pesawat di masa pandemi Covid-19, perhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Calon penumpang membawa surat dinas atau surat tugas dan keterangan sehat. Khusus untuk pesawat, calon penumpang juga menyertakan hasil rapid test.

Baca Juga: Kereta Luar Biasa Mulai Beroperasi, Ini Syarat Penumpangnya! 

Jika salah satu persyaratan tidak dipenuhi maka calon penumpang tidak bisa melakukan perjalanan, baik menggunakan pesawat atau kereta api. Hal ini demi menekan dan mencegah penyebaran virus Corona.

Baca Juga: Ingin Pergi Menggunakan Pesawat? Ketahui Dulu Penerapan PSBB Bandara Soekarno-Hatta 

Pengguna transportasi pesawat juga diminta datang 3 jam sebelum keberangkatan karena diwajibkan melalui 3 check point sebelum menaiki pesawat.

PT Kereta Api Indonesia dan Bandara Soekarno Hatta menjamin seluruh petugas yang bertugas dalam keadaan sehat. 

Baca Juga: Ini Syarat-Syarat Yang Harus Dilengkapi Saat Naik Pesawat di Tengah Corona  

 

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU