[Full] Penjelasan Sri Mulyani dan Yasonna Laoly di Sidang MK Perppu Covid-19
Cerita indonesia | 20 Mei 2020, 11:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konsitusi melanjutkan sidang lanjutan uji materi perppu soal penanganan Covid-19 pada Rabu, 20 Mei 2020.
Dalam persidangan ini hadir langsung Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Majelis hakim mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah terkait Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Resmi! DPR Sahkan Perppu Penanganan Corona Menjadi Undang-Undang
Sri Mulyani mengatakan pihaknya menyerahkan bukti-bukti dan dokumen terkait.
"Kita akan menyiapkan dokumen baik dari sisi substansi mengapa Perppu dikeluarkan mengenai alasan rasional untuk membuktikan situasi sekarang adalah kegentingan yang memaksa," ujar Sri Mulyani.
Perppu ini sebelumnya digugat oleh tiga pihak yakni Masyarakat Anti-korupsi Indonesia atau MAKI, Din Syamsuddin beserta Amien Rais dan aktivis Damai Hari Lubis.
Namun, Damai Hari Lubis kemudian mencabut gugatannya sehingga MK tinggal melanjutkan persidangan untuk dua pihak pemohon lainnya.
Baca Juga: Awas Penumpang Gelap di PERPPU Corona - ROSI
Pada 12 Mei 2020 lalu, DPR telah mengesahkan Perppu ini menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV