Doni Monardo: Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja, Tapi Dengan Syarat...
Cerita indonesia | 12 Mei 2020, 22:17 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Doni Monardo membenarkan anjuran untuk memberikan kesempatan kembali bekerja kepada warga berusia 45 tahun ke bawah.
Namun mereka bisa kembali bekerja jika perusahaannya masuk ke dalam 11 bidang kegiatan yang diizinkan sesuai peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Baca Juga: Pemerintah Beri Izin Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas Lagi
Menurut Doni, Anjuran ini dikeluarkan lantaran data menunjukkan warga berusia 45 tahun ke atas menyumbang angka kematian tertinggi penderita covid-19.
Secara lebih spesifik usia 60 tahun ke atas mengalami kematian tertinggi sebesar 45 persen sedangkan rentang usia 46 hingga 59 tahun mengalami tingkat kematian tertinggi 40 persen.
Persentase ini diperoleh dari data 2 bulan terakhir, data ini juga menunjukkan kelompok usia 46 hingga 59 tahun yang memiliki penyakit penyerta tercatat mengalami angka kematian 40 persen.
Doni menyebut perusahaan-perusahan harus memperhitungkan dan mempertimbangkan data tingkat kematian tersebut.
Baca Juga: Kritisi Kebijakan Pemerintah Warga di Bawah Usia 45 Tahun Boleh Bekerja
Meski begitu Pemerintah tetap menghimbau kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah yang masih bekerja dan memiliki mobilitas tinggi untuk menjaga diri termasuk meningkatkan protokol kesehatan terutama ketika pulang ke rumah sehingga melindungi keluarga dari ancaman covid-19
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV