Wacana Naik KRL Harus Pakai Surat Selama PSBB, Apa Tanggapan Warga?
Cerita indonesia | 11 Mei 2020, 13:03 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Lima kepala daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi sepakat untuk memperkerketat peraturan penumpang bagi pengguna kereta rel listrik atau KRL pada masa PSBB jilid dua.
Para kepala daerah tersebut meminta seluruh pengguna KRL untuk menunjukkan surat keterangan kerja atau surat tugas, sebelum menaiki KRL.
Hal ini guna menghindari penumpukan jumlah penumpang di dalam gerbong.
Meski peraturan ini belum dilaksanakan, salah seorang warga pun berkomentar. Fetty Ester, adalah salah satu pengguna KRL.
Warga Depok ini biasa menggunakan KRL untuk membeli obat di Jakarta bagi ibunya yang sakit.
Ia pun merasa cukup keberatan dengan penerapan peraturan ini. Pasalnya, KRL adalah moda transportasi yang terjangkau baginya.
“Cuma kalau dari ongkos, itu yang kita berat. Kan KRL ini murah untuk orang yang dari kalangan bawah”, ujar Fetty kepada Kompas TV.
Baca Juga: Antrian Bantuan Sosial Tunai Tak Indahkan Protokol Kesehatan
Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan beberapa pengetatan di dalam KRL.
Misalnya, pemberlakuan jam operasional yang dipersingkat, pembatasan jumlah penumpang dalam satu gerbong, dan pelaksanaan protokol kesehatan di stasiun dan di dalam gerbong.
Penulis : Abdur-Rahim
Sumber : Kompas TV