> >

Ini Syarat-Syarat Yang Harus Dilengkapi Saat Naik Pesawat di Tengah Corona

Cerita indonesia | 10 Mei 2020, 11:02 WIB

JAKARTA, KOMPASTV – Meski pemerintah melarang warga untuk melakukan mudik saat libur lebaran, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tetap memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan syarat.

Perjalanan yang diperbolehkan adalah perjalanan dengan tujuan bisnis.

Adapun penumpang yang diperbolehkan adalah mereka yang berasal dari lembaga pemerintahan atau swasta, pasien yang melakukan perjalanan Covid-19 dan penumpang repatriasi.

Oleh karena itu, bukti kelengkapan dokumen yang berkaitan harus bisa ditunjukkan kepada pihak maskapai ketika check-in. 

Tak hanya surat perjalanan dinas, penumpang juga diminta untuk menunjukkan surat keterangan bebas dari corona yang didapatkan dari petugas medis. 

Ketika sampai di Bandara Soekarno Hatta, sejumlah protokol kesehatan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen pun dilakukan.

Sutejo, Salah satu penumpang pesawat di Bandar Soekarno Hatta bercerita, perjalanan yang ia lakukan, lebih rumit dari hari-hari biasa, karena banyaknya prosedur yang harus dijalankan. 

Baca Juga: Masyarakat Masih Nekat Mudik, Petugas Tingkatkan Penjagaan PSBB Kota Pekanbaru

“Kalau mulai dari masuk pintu gerbang yang di depan, pertama kali adalah dilakukan pemeriksaan. Dokumen kelengkapan yang merupakan tambahan dari biasanya itu hanya surat keterangan kesehatan atau hasil tes dengan hasil negatif Covid-19”, kata Sutejo.

Kebijakan ini diambil pemerintah agar kegiatan ekonomi tidak turut mati, meskipun kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tengah diberlakukan.

Penulis : Abdur-Rahim

Sumber : Kompas TV


TERBARU