> >

[FULL] Kuasa Hukum Ravio Patra Menduga Ada Upaya Kriminalisasi

Cerita indonesia | 24 April 2020, 22:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah diperiksa sebagai saksi oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan kekerasan, aktivis Ravio Patra kini sudah dipulangkan pada Jumat (24/4/2020) pagi.

Dalam pemeriksaannya Ravio dicecar seputar aktivitas yang dilakukan pada tanggal 22 April 2020.

Salah satu kuasa hukum Ravio, Arif Maulana menyatakan kasus ini bermula dari ada yang meretas telepon genggam milik Ravio, kemudian mengunggah sebuah status provokasi.

Kuasa hukum juga mengakui ada upaya penghalangan pendampingan hukum untuk Ravio pada saat berada di Polda Metro Jaya.

"Ada penghalang-halangan akses bantuan hukum. Kami baru bisa memberikan pendampingan pada tanggal 23 April malam," ujar Arif kepada Kompas.tv pada Jumat (24/4/2020).

Arief juga menyatakan ada kejanggalan dalam kasus ini, mulai dari penangkapan dan juga upaya hukum lainnya.

"Kami melihat ada kejanggalan mulai dari penangkapan, dan juga ada penggeledahan yang tidak sesuai hukum acara pidana," lanjut Arif.

Seperti diketahui, Ravio Patra diamankan penyidik Polda Metro Jaya di Jalan Blora, Menteng Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2020) malam. Aktivis ini ditangkap atas dugaan penghasutan kekerasan melalui media sosial.

Baca Juga: Aktivis Ravio Patra Ditangkap Polisi Gara-Gara Pesan Berantai Ternyata WhatsApp-nya Diretas

Penulis : Laura-Elvina

Sumber : Kompas TV


TERBARU