Bagi Sembako, Gubernur Gorontalo Dilaporkan ke Polisi
Cerita indonesia | 19 April 2020, 14:49 WIBGORONTALO, KOMPAS.TV - Dinilai melanggar Maklumat Kapolri, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dilaporkan salah satu warga ke Polda Gorontalo.
Rusli habibie dilaporkan karena dinilai melanggar Maklumat Kapolri dalam suatu kegiatan bagi bagi sembako kepada ribuan pengemudi bentor atau becak motor di Lapangan Taruna kota Gorontalo pada 7 April 2020.
Seorang warga Gorontalo, justru melaporkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie terkait bagi bagi sembako yang dilakukan Gubernur Rusli Habibie kepada ribuan pengemudi bentor atau becak motor.
Menurut Alyun Hippy warga yang melaporkan Rusli Habibie bagi-bagi yang sembako dilakukan tidak memperhatikan protokol kesehatan sebagaimana anjuran pemerintah untuk mengatasi penyebaran virus corona.
Pembagian sembako yang dilakukan secara terbuka mengakibatkan terjadinya kerumunan orang banyak sehingga dinilai melanggar maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.
Tak hanya melanggar Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona, Rusli Habibie juga diduga melanggar UU Karantina kKsehatan pasal 93.
Selain bagi bagi sembako, Gubernur Rusli Habibie dilaporkan atas kelalaian melakukan penanganan 170 orang alumni jamaah tabligh Gowa sulawesi selatan.
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV