> >

Sorotan Untuk PSBB Jakarta, Jalan Masih Ramai

Cerita indonesia | 15 April 2020, 21:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyoroti pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta. 

Alvin Lie menilai penerapan PSBB tidak akan optimal mencegah penularan Covid-19 tanpa adanya wajib karantina. Ia juga mempertanyakan kondisi jalanan Jakarta yang masih ramai saat PSBB.

"Sekarang setelah diberlakukan PSBB di Jakarta maupun di Jabodetabek ternyata jalanan masih ramai. Pertanyaannya apakah cukup (PSBB), ataukah butuh kebijakan lain?," ujar Alvin Lie kepada Kompas.tv, pada Rabu (15/4/2020).

Alvin mengatakan, pemerintah semestinya mewajibkan karantina mandiri selama 14 hari kepada orang-orang yang baru masuk ke dalam wilayah yang telah menerapkan PSBB.

"Tanpa dilengkapi dengan wajib karantina selama masa inkubasi (minimal bagi orang-orang yang masuk ke wilayah PSBB), efektivitas PSBB patut dipertanyakan," kata Alvin.

Alvin menjelaskan, karantina mandiri mesti dilakukan supaya orang tersebut tidak berpotensi menularkan Covid-19 ketika ia berkeliaran.

"Esensi PSBB adalah mengurangi/ mengendalikan pergerakan manusia di dalam wilayah PSBB untuk menekan sebaran virus," kata Alvin.

Baca Juga: Banten Resmi Berlakukan PSBB 18 April 2020

Penulis : Laura-Elvina

Sumber : Kompas TV


TERBARU