[Full] Penjelasan Kapolda Metro Soal Ketentuan Hukum PSBB Jakarta
Cerita indonesia | 8 April 2020, 15:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya akan menindak pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang akan diberlakukan pada Jum'at, 10 April 2020 di Jakarta.
PSBB ini akan berlangsung sejak 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan. Hal ini demi memutus rantai penyebaran virus Corona.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan ada beberapa ketentuan pidana yang bisa diterapkan.
Ketentuan ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kemudian ada karantina kesehatan.
Baca Juga: Mulai 10 April 2020 DKI Jakarta Terapkan PSBB, Berikut Info Selengkapnya
Dalam penegakan hukum pada PSBB di Jakarta, polisi akan mengedepankan upaya persuasif dan humanis dalam menertibkan masyarakat.
Upaya hukum ini akan dilakukan jika masyarakat atau warga yang masih ngeyel ketika sudah diberi imbauan namun masih tetap melanggar.
Kapolda Metro juga mengajak masyarakat agar menaati peraturan pemerintah demi kebaikan bersama dalam mencegah penyebaran virus corona yang semakin meluas.
Baca Juga: Polri: Ada 3.000 Warga Jatim Dimintai Pernyataan Tak Ngeyel Kumpul di Luar Rumah
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV