Anies Baswedan Paparkan 12 Poin dalam PSBB Jakarta
Cerita indonesia | 8 April 2020, 10:09 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya resmi diterapkan di Jakarta pada Jumat 10 April 2020.
Kebijakan ini mengatur sejumlah aktivitas warga demi mencegah penyebaran virus corona lebih luas.
Baca Juga: Pemerintah Akan Terapkan PSBB, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang?
Adapun izin atas PSBB diberikan secara resmi dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto kepada Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (7/4).
Anies sendiri memaparkan beberapa poin yang dimaksud dalam PSBB agar warga DKI Jakarta sadar akan pembatasan sosial yang dimaksud.
Baca Juga: Menkes Setujui Usulan Anies Untuk Terapkan Status PSBB di Jakarta
- PSBB diterapkan selama 14 hari atau hingga 23 April 2020.
- Kegiatan belajar di sekolah tetap ditiadakan,
- Fasilitas umum milik Pemprov DKI dan tempat hiburan swasta akan ditutup,
- Pernikahan di KUA tanpa resepsi,
- Perkantoran dihentikan, kecuali 8 sektor usaha,
- Transportasi umum hanya boleh beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB,
- Kendaraan pribadi bebas masuk dan keluar Jakarta,
- Layanan pesan-antar tetap diperbolehkan
- Pemprov berikan sembako mulai kamis
- Pemprov DKI melalui BUMD Pasar Jaya membuka layanan belanja jarak jauh.
- Selama masa PSBB, Pemprov DKI melarang perkumpulan massa di atas lima orang.
- polisi akan meningkatkan kegiatan patroli selama masa PSBB Jakarta.
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV