Penjelasan Sri Mulyani Soal Gaji ke-13 dan THR PNS: Sudah Diusulkan ke Presiden
Cerita indonesia | 7 April 2020, 14:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah segera bahas aturan gaji ke-13 dan pemberian THR kepada ASN, TNI, dan Polri dalam waktu dekat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan telah memberikan usulan kepada presiden terkait
pemberian THR dan gaji ketiga belas di tengah wabah covid 19.
Baca Juga: Sri Mulyani: Hitungan Gaji ke-13 dan THR PNS Juga TNI-Polri Sudah Tersedia, Kecuali Pejabat
Hal ini disampaikan Sri Mulyani usai melakukan rapat terbatas bersama presiden pada Selasa (7/4/2020).
Sri Mulyani menyebut dalam usulannya, perhitungan gaji ke-13 dan THR bagi PNS, TNI dan Polri khusus kelompok pelaksana setara golongan satu dua dan tiga sudah tersedia.
Sementara, untuk pejabat negara termasuk eselon 1 dan dua masih menunggu perhitungan final.
Sri Mulyani memastikan usulan ini akan dibawa ke dalam rapat kabinet dan diputuskan minggu depan.
"Untuk gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan ke presiden yang nanti akan diputuskan di dalam sidang kabinet.
Penghitungan adalah untuk para ASN, TNI, Polri yang utamanya para kelompok yang pelaksana golongan 1,2,3 terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan.
Untuk pejabat negara nanti Bapak Presiden nanti akan menetapkan seperti menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon 1 dan 2 .
Kami akan sampaikan ke Presiden. Presiden masih memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan agar diputuskan presiden dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan," tutupnya.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 110 Triliun untuk Penuhi Kebutuhan Pokok Selama Corona
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV