30.000 Napi Akan Dibebaskan Karena Corona, Kecuali...
Cerita indonesia | 5 April 2020, 09:58 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan, Pemerintah tidak pernah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, wacana revisi ini sempat diusulkan oleh Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly.
Baca Juga: Hindari Virus Corona, 30.000 Lebih Narapidana Akan Dibebaskan, Terbanyak di Sumut
Pengusulan ini terkait dengan pembebasan narapidana kasus korupsi untuk menanggulangi risiko penularan Covid-19 di dalam lapas.
"Sampai sekarang Pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012 sehingga tidak ada rencana memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi," ujar Mahfud, Sabtu (4/4/2020)
Baca Juga: Napi Koruptor Lebih Bagus Diisolasi di Penjara dari pada Diisolasi di Rumah
Mahfud menambahkan, Pemerintah berpegang kepada sikap Presiden Joko Widodo pada tahun 2015, yang tidak ingin merevisi peraturan tersebut.
Sebelumnya, pemerintah memberikan pembebasan bersyarat bagi sekitar 30.000 narapidana.
Pembebasan bersyarat ini dilakukan untuk mengurangi persebaran virus Covid-19 di lapas.
Meski demikian, peraturan ini tidak berlaku bagi napi koruptor, teroris, narkoba, dan kejahatan berat lainnya.
Penulis : Abdur-Rahim
Sumber : Kompas TV