> >

Ini Bedanya Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Karantina Wilayah

Cerita indonesia | 1 April 2020, 18:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menangani penyebaran wabah virus corona Covid-19.

Keputusan ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona Covid-19 yang telah ditetapkan. 

Baca Juga: Pembatasan Sosial Berskala Besar Dinilai Sebagai Pilihan Rasional

Lalu apa perbandingan pembatasan sosial berskala besar dan karantina wilayah?

Berikut penjelasannya berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

- Penyelenggara 

Pembatasan Sosial Berskala Besar: Disebutkan ditetapkan oleh menteri.

Karantina Wilayah: Pemerintah Pusat dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait.

- Bentuk Aktivitas

Pembatasan Sosial Berskala Besar: Minimal meliputi: Peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum.

Karantina Wilayah: Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. 

- Lokasi

Pembatasan Sosial Berskala Besar: Disebutkan di suatu wilayah tertentu. 

Karantina Wilayah: Dilaksanakan kepada seluruh masyarakat di suatu wilayah.

- Tanggung Jawab Pemerintah Pusat

Pembatasan Sosial Berskala Besar: Tidak diatur. 

Karantina Wilayah: Selama karantin, kehidupan dasar orang dan makanan hewan ternak jadi tanggung jawab pemerintah pusat. 

- Peran Aparat Keamanan

Pembatasan Sosial Berskala Besar: Tidak spesifik disebutkan.

Karantina Wilayah: Wilayah yang dikarantina dijaga oleh Polri. 

#Corona #Karantina #PembatasanSosial

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU