> >

Ini Syarat Bagi Petugas Medis Covid-19 Untuk Tinggal di Hotel

Cerita indonesia | 28 Maret 2020, 21:27 WIB

JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah DKI Jakarta telah menyiapkan penginapan bagi para tenaga medis yang menangani virus Covid-19 di Jakarta.

Anies menyebut, Hotel Grand Cempaka milik pemerintah DKI dijadikan sebagai tempat penginapan sementara bagi petugas medis.

Meski demikian, para petugas medis yang hendak menggunakan fasilitas tersebut harus memiliki kelengkapan persarayatan.

Baca Juga: Begini Fasilitas Hotel Untuk Tenaga Medis Covid-19

Direktur Utama PT Jaktour, Novita Dewi mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dimiliki perawat.

“ Yang pertama mereka harus ada surat pengantar atau rujukan dari rumah sakit, bahwa tenaga rumah sakit tersebut benar-benar melayani, atau membantu dalam hal perawatan pasien Covid-19. Yang kedua, rumah sakit tersebut harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan “, kata Novita kepada Kompas TV.

Novita menambahkan, untuk saat ini, fasilitas hotel diprioritaskan bagi tenaga medis dari RSUD. 

Sementara, fasilitas hotel untuk petugas medis dari rumah sakit yang lain, akan segera diakomodir.

 

Penulis : Abdur-Rahim

Sumber : Kompas TV


TERBARU