Jual Masker Sitaan, Apakah Polisi Langgar Hukum?
Cerita indonesia | 6 Maret 2020, 19:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan polisi tidak melanggar hukum ketika menjual kembali masker sitaan dengan harga yang murah.
Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD saat melakukan kunjungan kerja ke Kemenkumham pada Jum'at, 6 Maret 2020.
Penjualan masker dengan harga murah oleh pihak kepolisian tidak melanggar aturan hukum jika dilihat dari motif penjualannya tidak merugikan masyarakat.
Mahfud MD memberi contoh jika semula harga masker 100 ribu rupiah, kemudian masker dijual kembali dengan harga normal yakni 20 ribu rupiah. Tentu hal ini dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, asalkan uang tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak lain.
"Masyarakat butuh, asal uang tidak dimakan sendiri kan boleh, kembali ke negara bisa kembali dia dimana disita," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyita ratusan ribu masker selama sepekan dan rencananya akan dijual kembali dengan harga normal untuk mengurangi kelangkaan masker.
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV