Polisi Masih Dalami Dugaan Pidana Terkait Limbah Radioaktif di Serpong
Cerita indonesia | 21 Februari 2020, 17:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia tengah mendalami dugaan adanya unsur pidana terkait adanya paparan radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan.
Hingga saat ini polisi sudah memintai keterangan 7 orang dari 12 saksi.
"Kami sudah memintai keterangan sekitar 7 orang (saksi-saksi)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Argo Yuwono, di Tangerang, Jumat (21/2).
Baca Juga: Dua Warga Batan Indah Terpapar Radioaktif Caesium-137
Namun Argo tidak mau menjelaskan pebih lanjut mengenai perkembangan dari penyelidikan itu. Ia hanya mengatakan seluruh penyidik masih mengumpulkan bukti untuk mencari unsur pidana dalam temuan tersebut.
"Kita sudah bentuk tim khusus oknum pembuang limbah radioaktif yang terdiri dari Mabes, Polda, Polres dan Polsek," kata Argo di Mauk, Kabupaten Tangerang, Jumat, 21 Februari 2020.
Diketahui, Mabes Polri telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, Puslabfor Polri, Detasemen Gegana dan juga tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri untuk mengusut kasus ini.
Penulis : Laura-Elvina
Sumber : Kompas TV