> >

Ini Hukuman yang Mengancam Tohap Silaban Karena Tantang dan Cekik Polisi

Cerita indonesia | 9 Februari 2020, 10:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengemudi yang tantang dan cekik polisi saat ditilang di Tol Angke oleh petugas jalan raya Pold Metro Jaya, resmi ditahan di Polres Jakarta Barat.

"Kasusnya sudah kami naikkan tingkat ke penyidikan dan dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Jakbar, Jl S Parman, Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).

Tohap dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Dia terancam hukuman 1 tahun penjara atas perbuatannya itu.

Selain perbuatan melawan petugas, Tohap juga ditahan karena pemilikan senjata tajam (Sajam). Polisi menyatakan, Tohap juga dijerat dengan UU Darurat Pasal 2, terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Jadi nanti terhadap tersangka akan dikenakan lagi pasal tambahan, yang lebih baru terkait dengan Undang-undang Darurat, pasal 2, dengan ancaman 10 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi.

Kasus ini bermula dari tidak terimanya seorang pengemudi mobil yang ditilang, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di ruas jalan Tol Angke. Pengemudi yang tidak terima tersebut mencekik dan mendorong petugas saat ditilang, pada Jumat (7/2/2020).

Video amatir merekam perbuatan tak pantas pengendara mobil yang kemudian menjadi viral di media sosial. Pengendara terlihat menantang dan berusaha merampas surat tilang di tangan petugas kepolisian.

Bripka Rudy Rustam, selaku petugas Polantas yang bertugas, mendatangi mobil berwarna putih tersebut dan bermaksud memeriknsa kelengkapan surat-surat kendaraan.

Namun, Ia justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan.

Baca Juga: Tohap Silaban, Pengemudi Yang Cekik Polisi di Tol Angke Minta Maaf

Penulis : Laura-Elvina

Sumber : Kompas TV


TERBARU