> >

Sah! Presiden AS Donald Trump Lolos dari Pemakzulan

Internasional | 6 Februari 2020, 11:39 WIB

WASHINGTON DC, KOMPAS.TV - Senat Amerika Serikat meloloskan Presiden AS Donald Trump dari tuduhan pemakzulan yang menimpa dirinya pada Desember 2019 lalu. Ada pun hakim Ketua Makhkamah Agung, John Roberts, membebaskan Trump dari dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan upaya perintangan dalam penyelidikan kongres.

Dilansir Agence France-Presse (AFP) pada Rabu (5/2/2020), Trump lolos dari pemakzulan dengan perbandingan 52-48 untuk dakwaan pertama dan 53-47 terkait dakwaan pemakzulan kedua.

Hanya Senator Utah, Mitt Romney, dikenal sebagai musuh lama Trump, memutuskan untuk memberikan suaranya di dakwaan pertama. Dia tak mendukung pasal kedua.

Baca Juga: Detik-detik Ketua DPR AS Sobek Pidato Kenegaraan Presiden Trump

"Dua per tiga senator tidak menemukan dia bersalah ata dakwaan yang disajikan. Karena itu, Donald John Trump, dibebaskan," kata hakim Ketua MA, John Roberts.

Ada pun pasal pertama merujuk kepada upaya sang presiden untuk menahan bantuan militer Ukraina agar mereka menyelidiki calon rivalnya di Pilpres AS 2020, Joe Biden.

Kemudian pasal kedua menitikberatkan bagaimana presiden 73 tahun itu menghalangi upaya DPR AS dalam memanggil saksi atau meminta bukti dari Gedung Putih.

Menyusul putusan itu, suami Melania itu berkicau di Twitter akan memberikan pernyataan pada Kamis (6/2/2020), untuk "mendiskusikan kemenangan negara atas hoaks pemakzulan".

Gedung Putih menyebut impeachment itu sebagai upaya perburuan penyihir hak proses persidangannya dan didasarkan atas serangkaian kebohongan.

Washington juga menyerukan "pembalasan" atas oposisi Demokrat yang memakzulkan presiden, menyebutnya berusaha meralat hasil Pilpres AS 2016 dan mengintervensi pilpres 2020.

Dalam pernyataannya, Romney menyebut pelanggaran yang dilakukan Trump adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatannya sebagai Presiden AS. 

#Trump #DonaldTrump #Pemakzulan

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU