Hong Kong Tetapkan Status Darurat Virus Corona, Bagaimana Nasib WNI di Sana?
Internasional | 26 Januari 2020, 08:59 WIBHONG KONG, KOMPAS.TV - Pemerintah Hong Kong memutuskan menetapkan status darurat terkait penyebaran virus Corona pada Sabtu, 25 Januari 2020.
Penetapan status darurat ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam
Carrie Lam mengatakan: hari ini saya memutuskan untuk meningkatkan status penanganan penyebaran Virus Corona menjadi darurat.
Hal ini disampaikan Carrie Lam setelah Ia pulang dari Davos dan kembali ke Hong Kong.
Lalu bagaimana nasib Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Hong Kong? Seperti apa situasi Hong Kong setelah ditetapkan status darurat Virus Corona? Dan apa imbauan dari KJRI Hong Kong terkait hal ini?
Baca Juga: Viral Video Mayat Diduga Korban Virus Corona Tergeletak
Koresponden Hong Kong KompasTV, IVO mengatakan bahwa situasi di Hong Kong masih dapat beraktivitas normal. Toko-toko dan kantor masih buka seperti biasa, jika dibandingkan dengan Wuhan yang terlihat ‘mati’. Namun, setiap orang di Hong Kong sudah menggunakan masker dan stok masker mulai langka.
Siswa dan belajar mengajar di liburkan. Ada 5 orang yang sudah terinfeksi Virus Corona dan sudah dikirim ke karantina. Hal ini untuk mengantisipasi Virus Corona menular.
Ivo mengatakan WNI di Hong Kong juga bekerja seperti biasa, meski ada kekhawatiran jika ada indikasi tertular Virus Corona.
#viruscorona
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV