Buntut Revisi Undang-undang, Presiden Jokowi Siapkan 7 Aturan Baru KPK
Cerita indonesia | 21 Januari 2020, 14:06 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - 7 Aturan baru akan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo terkait kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono membenarkan adanya ketujuh aturan yang akan dikeluarkan oleh Presiden, namun saat ini ketujuh aturan tersebut masih dalam pembahasan tim. dan belum masuk dalam meja kantor Presiden RI.
Baca Juga: Jokowi Bantah UU Baru KPK Menghalangi Kerja Firli Cs
Dalam rinciannya, dari ketujuh aturan tersebut.
3 aturan berbentuk Peraturan Pemerintah, dan 4 aturan Berbentuk peraturan Presiden
Tiga aturan yang berbentuk Peraturan Pemerintah yakni:
1. Pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas
2. Hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi
3. Pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN
dan empat aturan yang berbentuk Perintah Presiden yakni:
1. Supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi
2. Gaji dan tunjangan pegawai KPK
3. Besaran hak keuangan dan fasilitas Dewas KPK
4. Organisasi dan tata kerja pimpinan KPK dan organ pelaksana KPK
Perpres ini dibentuk untuk mengatur dewan pengawas dalam pembentukan Sekretariat Dewan Pengawas KPK dan Sebagai Penyesuaian Undang undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru.
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV