> >

Benarkah Jokowi Punya "Privilege" untuk Tak Nyalakan Lampu Motor saat Berkendara?

Cerita indonesia | 14 Januari 2020, 15:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin berdalih bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki keistimewaan atau privilege untuk tidak menyalakan lampu kendaraan bermotor yang ditumpanginya ketika berkendara.

Hal itu diungkapkan oleh Ali Mochtar Ngabalin dalam menanggapi adanya gugatan terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Inilah 4 Anggota Keluarga Jokowi yang Berniat Maju Pilkada 2020

Sebelumnya, gugatan itu dilayangkan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi dan Ruben, yang tidak terima lantaran ditilang polisi karena tidak menyalakan lampu motor yang ditungganginya pada siang hari.

Dilansir dari Kompas.com, menurut Ali Mochtar Ngabalin, privilege yang dimiliki Jokowi tersebut telah diatur di dalam UU LLAJ.

"Semua UU yang dibuat itu ada pengecualian. Coba lihat Pasal 134 dan Pasal 135," kata Ngabalin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).

Baca Juga: Fadli Zon Komentari Jokowi ke Natuna, Ngabalin: Pakai Otak yang Sehat!

Benarkah pernyataan Ngabalin soal privilege di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan?

Dilansir dari Kompas.com, pada pasal tersebut tidak ada satu pun kalimat yang memberikan privilege kepada Presiden untuk tidak menyalakan lampu kendaraan bermotor.

Ada pun dalam pasal yang dimaksud Ngabalin, Presiden dan rombongan serta kendaraan yang dikecualikan, hanya diberikan privilege untuk menerobos lampu pengatur lalu lintas.

Baca Juga: [FULL] Ketika Presiden Jokowi Kritik Keras Uni Eropa Soal Sawit

Secara lengkap, pasal yang disebut Ngabalin merupakan bagian dari Paragraf 1 dan 2 Bagian Kedelapan terkait hak utama pengguna jalan untuk kelancaran. Paragraf pertama mengatur tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama, sedangkan paragraf kedua mengatur tata cara pengaturan kelancaran.

Pasal 134 yang diklaim Ngabalin merupakan bagian dari paragraf pertama terdiri atas tujuh huruf. Di sana diterangkan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan adalah sebagai berikut:

a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b) Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

d) Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;

e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f) Iring-iringan pengantar jenazah; dan

g) Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Harga Gas Mahal, Jokowi: Saya Mau Ngomong Kasar, tapi Enggak Jadi...

Adapun di dalam Pasal 135 yang mengatur tata cara pengaturan kendaraan terdiri atas tiga ayat.

Ayat (1): "Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene."

Ayat (2): "Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana pada ayat (1)”.

Ayat terakhir berbunyi “Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134".

#Jokowi #MotorJokowi 

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU