Ditahan KPK, Bupati Sidoarjo Ngaku Gak Dapat Apa-Apa
Cerita indonesia | 9 Januari 2020, 08:50 WIBInilah saat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah keluar dari Gedung KPK. Saiful keluar usai diperiksa KPK sekitar pukul 03.48 WIB pada Kamis 9 Januari 2020. Saiful resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia pun keluar pakai rompi oranye dan ditahan di Rutan KPK.
Saiful mengaku tak terima apapun dalam kasus dugaan suap ini. Saiful Ilah mengatakan: ya buktinya belum tahu, kan kita masih di sidang, ya kita kurang tahu saya sendiri nggak dapat apa-apa."
KPK menunjukkan alat bukti atas kasus dugaan suap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang terjaring operasi tangkap tangan atau OTT oleh KPK pada Rabu, 8 Januari 2020. Duit yang disita KPK sebesar 1 Milyar 813 Juta 300 Ribu rupiah atau sekitar Rp 1,8 Miliar rupiah. Duit ini disita dari beberapa pihak terjaring OTT.
Baca Juga: Ini Duit Kasus Suap Bupati Sidoarjo yang Disita KPK
Sedangkan, Bupati Sidoarjo diduga telah menerima uang senilai Rp 550 juta. Bupati Sidoarjo dan lima orang lainnya tersandung kasus suap untuk memenangkan salah satu perusahaan untuk menggarap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
operasi tangkap tangan itu berawal dari adanya informasi akan adanya transaksi siap mengenai proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. Setelah memastikan informasi itu, tim bergerak ke Pendopo Bupati Sidoarjo dan menangkap tiga orang pihak swasta bernama Ibnu Ghopur, Totok Sumedi, dan Iwan pada pukul 18.18 WIB.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, selain Saiful, terdapat lima orang tersangka lainnya yang terdiri dari tiga tersangka penerima suap dan dua tersangka pemberi suap. Tiga tersangka penerima suap lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Adapun dua tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV