Jokowi Pangkas Anak Buah Erick Thohir, Ini Susunannya
Cerita indonesia | 30 Desember 2019, 21:33 WIBPresiden Joko Widodo menyetujui struktur kelembagaan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri BUMN Erick Thohir yang kini telah memiliki dua Wakil Menteri akan ditambah strukturnya. Perombakan dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam Perpres ini disebutkan, Kementerian BUMN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh Menteri. Dalam memimpin Kementerian BUMN, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden.
Dalam Perpres tersebut, berikut susunan Organisasi Kementerian BUMN :
1. Wakil Menteri I
2. Wakil Menteri II
3. Sekretariat Kementerian
4. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan
5. Deputi BIdang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi
6. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
7. Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis
8. Staf Ahli Bidang Industri
9. Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Dilansir dari Kompas.com, Perpres tersebut juga diatur bahwa saat ini Kementerian BUMN hanya memiliki 3 Deputi dan 3 Staf Ahli. Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, Perpres No.41 Tahun 2017 di mana Kementerian BUMN memiliki 7 Deputi.
#ErickThohir #MenteriBUMN #Ahok
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV