> >

Sri Mulyani Dapat Petisi Gara-Gara Bea Masuk Barang Impor E-commerce

Cerita indonesia | 25 Desember 2019, 14:16 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani mendapat petisi dari sejumlah masyarakat karena menurunkan ambang batas pembebasan pajak dan bea masuk impor barang ecommerce dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS atau jika disetarakan dengan rupiah maka biaya ambang batas pembebasan pajak dan bea masuk impor barang eccomerce dari Rp 1.050.000 menjadi Rp 42 ribu rupiah.

Petisi ini diajukan melalui change.org dalam petisi ini penurunan ambang batas dinilai bisa mempengaruhi penjual importir kecil dan supplier dropshiping online shop.

Petisi yang diajukan melalui laman change.org tersebut dimulai oleh Irwan Ghuntoro pada Selasa (24/12/2019) dan sudah ditandatangani 247 orang dari target 500 orang.

Di dalam paparannya, Irwan mengatakan penjual importir kecil dan supplier dropshiping online shop serta pengrajin yang membutuhkan bahan baku yang tidak ada di Indonesia merasa terjerat dengan penurunan ambang batas tersebut. Menurut Irwan, penurunan ambang batas bisa memengaruhi kreativitas anak bangsa hingga meningkatkan jumlah pengangguran. Banyak nya penjual online shop, drop shiping terutama di kalangan masyarakat, nah di sini apa yang mereka jual 80 persen barang yang di jual berasal dari impor, jika impor di persulit lagi maka berapa besar distributor mereka yang tutup, dan sebagian besar dari mereka akan menganggur.

#srimulyani #petisi #beamasuk

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU