> >

Sanksi Pidana Bagi Penyelundup Barang

Cerita indonesia | 15 Desember 2019, 20:03 WIB

Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara harus menelan pil pahit akibat sederet perbuatan yang ia lakukan ketika menjabat. Salah satu yang paling heboh di media sosial adalah penyelundupan barang mewah sepeda motor Harley Davidson dan sepeda Brompton. Kegiatan penyelundupan barang dari luar negeri ini masuk ke dalam ranah hukum pidana. 

Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, penyelundupan adalah tindakan pidana ringan juga berat jika dalam dikategorikan dalam kondisi tertentu. Dalam pasal 102 huruf a setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dan pasal 102 huruf b, membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. 


Di dalam pasal 102B, penyelundup bahkan bisa dikenakan pidana yang lebih berat. Dalam pasal tersebut diatur, pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 102 dan pasal 102A yang mengakibatkan terganggunya sendi ekonomi negara dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ari Askhara telah berpotensi merugikan negara hingga 1,5 miliar rupiah. 
 

Penulis : Abdur-Rahim

Sumber : Kompas TV


TERBARU