Demokrat: Masa Jabatan Presiden Cukup Dua Periode
Cerita indonesia | 22 November 2019, 16:40 WIBFraksi Partai Demokrat tak setuju ada perubahan masa jabatan presiden dalam Amandemen UUD 1945. Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR Fraksi Demokrat Syarief Hasan. Syarief merasa masa jabatan presiden maksimal 10 tahun dalam dua periode sudah cukup.
Syarief menjelaskan, rencana MPR untuk amendemen UUD 1945 baru dalam tahapan penyempurnaan badan pengkajian. Selain itu, MPR masih melanjutkan silaturahim kebangsaan ke pimpinan-pimpinan parpol.
Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan adanya wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amendemen UUD 1945.
Artinya, amendemen UUD 1945 tidak hanya sebatas menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Baca juga: Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden di Tengah Rencana Amendemen UUD 1945.
Menurut Hidayat, ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode. Ada pula yang mewacanakan presiden hanya dapat dipilih satu kali namun masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun.
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV