> >

Ingat! Menyalakan Lampu Hazard saat Hujan itu Percuma, Ini Alasannya

Sinau | 23 Desember 2021, 16:42 WIB

KOMPAS.TV- Seorang pengemudi harus mengerti fungsi dari fitur kendaraan yang ia kendarai, salah satunya tentang menyalakan lampu hazard.

Tidak sedikit yang sampai saat ini masih kurang tepat, dalam memanfaatkan lampu hazard, kesalahan yang paling banyak adalah menyalakan lampu hazard saat hujan deras.

Kebiasaan keliru ini dampaknya membuat pengendara lain kebingungan. Fungsi utama lampu hazard sudah diatur dalam UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan, "Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".

Maksud ''isyarat lain'' adalah lampu darurat dan lampu senter, lalu ‘’keadaan darurat’’ artinya dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas atau saat mengganti ban.

Melansir KOMPAS.com hindari menyalakan lampu hazard dalam kondisi berikut:

1.Saat Hujan

Bila lampu hazard menyala, lampu sein jadi tidak berfungsi, maka cukup nyalakan lampu utama dan tetap fokus saat mengemudi.

2.Melewati Persimpangan

Tanpa kedipan lampu hazard, sudah menandakan kendaraan akan bergerak lurus ke depan.

3.masuk terowongan

Saat kendaraan masuk terowongan, tak perlu menyalakan lampu hazard, cukup nyalakan lampu senja atau lampu utama.

4.Dalam kondisi berkabut

Cukup nyalakan lampu kabut( fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama.

Baca Juga: Viral Video Warga Mengaku Dipersulit Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, tapi Mudah Saat Lewat Calo

https://www.kompas.tv/article/243841/viral-video-warga-mengaku-dipersulit-bayar-pajak-kendaraan-bermotor-tapi-mudah-saat-lewat-calo 

Grafis: Joshua Victor

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : diolah dari berbagai sumber


TERBARU