Simak! Cara Ubah Status BPJS Kesehatan ke Peserta Mandiri Secara Online dan Offline
Sinau | 22 Desember 2021, 07:00 WIBKOMPAS.TV – Fasilitas BPJS Kesehatan umumnya menjadi salah satu tunjangan wajib karyawan yang bekerja di suatu perusahaan selain BPJS Ketenagakerjaan.
Status karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dari perusahaan umumnya akan otomatis berhenti atau nonaktif saat karyawan tidak lagi bekerja.
Penting untuk menjaga status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif, sebab perlindungan risiko kesehatan ini dibutuhkan untuk berobat di sejumlah fasilitas kesehatan.
Agar BPJS Kesehatan tetap aktif, peserta perlu mengalihkan kepesertaan dari peserta penerima upah (PPU) menjadi peserta mandiri, baik secara online atau offline.
Untuk mengubah status BPJS Kesehatan secara offline, peserta dapat langsung datang ke kantor BPJS kesehatan terdekat dengan membawa syarat kelengkapan dokumen seperti:
- KTP, KK
- Buku tabungan
- Surat keterangan pindah kerja/surat pengunduran diri
- Formulir pindah kepesertaan
- Formulir persetujuan autodebet
- Meterai
Baca Juga: Cara Cepat Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat WA, FB, dan Mobile JKN
Kemudian, isi formulir pindah atau pengalihan kepesertaan dari segmen PPU ke Mandiri, dan serahkan berkas ke petugas untuk diverifikasi.
Petugas akan memberikan nomor rekening virtual account untuk pembayaran iuran BPJS kesehatan mandiri. Lakukan pembayaran iuran, kemudian status kepesertaan akan berubah aktif menjadi peserta mandiri.
Peserta juga bisa melakukan perubahan status BPJS kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN, lalu pilih menu Ubah Data Peserta.
Klik tanda panah di bagian Segmen Peserta, lalu ubah data menjadi Pekerja Mandiri.
Ikuti langkah selanjutnya hingga selesai, termasuk pembayaran iuran pertama peserta mandiri. Status kepesertaan akan berubah dan aktif lagi.
(*)
Grafis: Agus Eko
Penulis : Gempita-Surya
Sumber : Kompas.com